JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membahas dalang dan motif kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja di DPR, Kamis 12 November 2026.
BACA JUGA:Ungkap Dalang Kasus Penyadapan, Komisi III Agendakan Raker Bersama Kapolri Pekan Depan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat kerja tersebut akan membahas kasus penyadapan ilegal, termasuk mengungkap dalang dan motif di balik perbuatan tersebut.
"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu 8 November 2026.
BACA JUGA:Anas Urbaningrum Usulkan DPR Bentuk Pansus untuk Audit Praktik Penyadapan
Ia menyampaikan, rapat kerja baru bisa dilaksanakan pada Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka pada Selasa 10 November 2026.
Habiburokhman akan memimpin langsung rapat tersebut bersama para wakil ketua Komisi III DPR RI, yakni Rano Alfaath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.
"Rapat Kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfaath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam," ucap dia.
BACA JUGA:Golkar Buka Suara soal Isu Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Bahlil Terseret
Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan kasus tersebut agar diusut secara transparan dan terungkap dengan jelas.
"Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.
Mini kidi--
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tersangka terbaru adalah Irjen Pol Slamet Uliandi.
BACA JUGA:Irjenpol Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal, Ini Perannya