Teater Digital dan Ilusi Nyali

Sabtu 07-11-2026,07:29 WIB
Reporter : Ahmad Syaiku
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Dalam tradisi keagamaan, integritas adalah mahkota. Sabda Nabi SAW mengingatkan kita tentang watak munafik: jika berjanji ia mengingkari. 

Mengumbar tantangan ksatria namun lari termangu-mangu saat ditagih adalah pengkhianatan paling telanjang terhadap lisan sendiri.

BACA JUGA:Ketika Sabda Guru Mengalahkan Nabi

Kendati demikian, meruntuhkan logika sang provokator sama sekali tidak lantas membenarkan tindakan segerombolan orang yang mendatangi kediamannya secara sepihak. 

Reaksi massa yang melabrak rumah dengan dalih menagih tantangan bukanlah penegakkan kehormatan, melainkan kebangkitan hukum rimba. 

Sosiologi kita kerap kali melompat terlalu cepat dari nalar ke amuk. Padahal, merespons provokasi digital dengan intimidasi fisik adalah bentuk lain dari kekalahan akal budi.

BACA JUGA:Ketika Paru-Paru Bumi Mulai Sesak

Secara hukum positif, perbuatan semacam itu bukanlah perkara main-main yang bisa diselesaikan di atas meja warung kopi. 

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan siap menjerat siapa saja yang memilih otot ketimbang kepala dingin.

BACA JUGA:Surat untuk Ibu

Almarhum KH M Ahmad Sahal Mahfudh dalam gagasan fiqih sosialnya sering mengingatkan betapa pentingnya menjaga kemaslahatan umum (maslahah ammah) ketimbang memuaskan amarah kelompok. 

Agama tidak pernah mengajarkan premanisme, betapapun benar alasan yang melatarbelikannya.

BACA JUGA: Gempita Horeg: Pesta Rakyat atau Derita Warga

Herri Pras dan gerombolan yang melabraknya pada akhirnya adalah dua sisi dari mata uang yang sama: sebuah ekosistem yang sakit, di mana kewarasan dikalahkan oleh tontonan.

Kelak, cara paling telak untuk menghukum para pencari sensasi semacam ini bukanlah dengan memukul atau melabraknya, melainkan dengan membiarkan mereka sunyi. 

BACA JUGA:Saat Kursi Lebih Silau dari Akhlak

Kategori :