GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang kurir sabu berinisial GNW (28) di sebuah bengkel di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, setelah mengungkap dugaan peredaran narkoba yang mencapai 400 gram dalam sebulan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu yang diduga siap diedarkan. Petugas kemudian menggeledah kamar kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Hasilnya, ditemukan 18 klip sabu dengan berat total 57,96 gram.
BACA JUGA:Satresnarkoba Gresik Amankan 10 Kilogram Ganja Dalam Tangki Vespa di Cerme
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah terjerat perkara serupa pada 2022. Berdasarkan pengakuannya, GNW kembali mengedarkan narkoba sejak Agustus 2026.
“Tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022. Dari pengakuannya kembali mengedarkan narkoba sejak Agustus 2026 kemarin,” kata Ramadhan, Rabu, 4 November 2026.
Mini kidi--
Berdasarkan hasil penyidikan, GNW diduga menjalankan aksinya atas perintah seorang pemasok berinisial WW, warga Kecamatan Driyorejo. Hingga kini, WW telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam sepekan, GNW disebut mampu menjual sekitar 100 gram sabu yang diperoleh dari WW. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.
Tersangka diduga tergiur imbalan sebesar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta dari aktivitas tersebut. Jaringan ini juga diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.
“Jika ditotal, dalam sebulan tersangka mampu menjual sabu-sabu sekitar 400 gram, dengan pembeli yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Gresik Gerebek Sarang Narkoba Menganti, Amankan 12 Orang dan Sita 31,8 Gram Sabu
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Polisi juga berupaya memburu WW yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.
Atas perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.