Kediri, memorandum.co.id - Ocha Bantara (24), warga Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota dan Ermawati (27), warga Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, diamankannya dua orang tersebut merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya karena kepemilikan sabu-sabu. "Setelah digeledah ditemukan dua klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di bekas bungkus rokok, di dalam kamar rumah tersangka dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali," ujar Kamsudi kepada memorandum.co.id, Sabtu (5/9/2020). Dalam dua klip plastik itu masing-masing sabu seberat 3,02 gram dan 0,40 gram. Petugas juga mengamankan 2 handphone Oppo, sim card, 1 timbangan digital, 9 pipet kaca serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp 400 ribu. "Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Kediri Kota," jelas Kamsudi. Kamsudi menambahkan, tersangka terancam pidana penjara karena tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mis/mad)
Simpan Sabu, 2 Warga Kota Kediri Diamankan
Sabtu 05-09-2020,15:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Terkini
Senin 11-05-2026,20:18 WIB
BPR Danaputra Sakti Digabung, OJK Malang Minta Nasabah Tetap Tenang
Senin 11-05-2026,20:13 WIB
Kurir Sabu 2 Kilogram Asal Madura Dituntut 14 Tahun Penjara
Senin 11-05-2026,20:11 WIB
Tim SAR Gabungan Temukan ABK LCT Kinta Perjaya Meninggal di Perairan Timur Suramadu
Senin 11-05-2026,20:08 WIB
Pemkot Surabaya Targetkan Tanjungsari Bebas Banjir November 2026
Senin 11-05-2026,20:06 WIB