JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID — Sebuah insiden mengerikan dan penuh misteri menggemparkan Kabupaten Jember. Niat awal yang semula hanya berencana melakukan pencurian handphone (HP) seketika berubah menjadi aksi kejahatan seksual yang brutal.
Seorang buruh tani berinisial MFR (28), warga asal Kecamatan Wuluhan, nekat menjebol plafon rumah dan merudapaksa seorang mahasiswi UIN KHAS Jember berinisial NK (20) di Kecamatan Ambulu.
BACA JUGA:Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Dirudapaksa Saat PLP, DPRD Siap Awasi Penanganan Kasus
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sama sekali tidak saling mengenal maupun memiliki hubungan apa pun. MFR yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani kini telah resmi mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jember.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember,” tegas Ipda Alfan saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2026.
Mini kidi--
Kasus mengerikan ini bermula dari sebuah kebetulan yang berujung petaka. Pada Minggu, 18 Okotber 2026, MFR tak sengaja berpapasan dengan korban yang tengah mencari rumput untuk pakan ternak. Kepada penyidik, pelaku mengaku terperanjat karena wajah mahasiswi asal Banyuwangi itu sangat mirip dengan mantan kekasihnya sebelum ia menikah.
Didorong rasa penasaran, MFR sempat menyapa korban. Namun, sapaan tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh NK. Polisi menduga kuat pelaku mengalami salah orang atau salah mengenali wajah (salah identitas).
BACA JUGA:Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil di Surabaya, Pakar Hukum Ungkap Ancaman Hukuman
Alih-alih melupakan kejadian tersebut, obsesi keliru itu justru berubah menjadi teror. Sehari berselang, MFR nekat mendatangi rumah tempat tinggal sementara korban—yang sedang menjalani kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)—memanjat atap, dan sengaja melubangi plafon demi mengintip aktivitas korban dari atas.
Puncak dari teror mencekam ini terjadi pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Sekitar pukul 21.00 WIB malam sebelumnya, MFR telah mengatur siasat. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya dan sengaja memarkirkannya sejauh 200 meter dari lokasi kejadian untuk menghindari kecurigaan.
BACA JUGA:Residivis Narkoba di Magetan Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Madiun
Dengan gerak-gerik senyap, ia memanjat pagar, naik ke atap, lalu bersembunyi di dalam gelapnya plafon selama satu hingga dua jam lamanya menunggu situasi sunyi. Begitu korban tertutup lelap dalam tidur, MFR menyelinap turun melalui ventilasi dekat kamar mandi.
Semula, niatnya hanya mengambil HP Samsung milik korban. Namun, situasi berubah beringas hingga timbul niat bejat untuk melakukan kekerasan seksual.