Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 200/G/2026/PTUN.SBY. Arief meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Mini kidi--
"Kita sudah melakukan gugatan di PTUN, mari sama-sama kita hormati," ucap Arief.
Arief menambahkan bahwa seluruh langkah yang ditempuh asosiasi berada di koridor hukum yang sah. Ia berharap Pemkot Surabaya hadir untuk melindungi pedagang, bukan menindas.
"Hari ini kita pastikan sudah melampaui semuanya dengan cara-cara yang benar. Kami ini orang kecil yang harus dilindungi oleh pemerintah kota," tegasnya.
BACA JUGA: Satpol PP Line Dipasang di Bantaran Sungai, Antisipasi Insiden Mobil Masuk Sungai Kalijudan
Sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 menggelar aksi protes pada Rabu 28 Oktober 2026, malam sekitar pukul 22.10 WIB. Aksi dipicu oleh keberadaan tenda pengawasan dan personel gabungan Satpol PP di depan pasar.
Pedagang merasa terintimidasi oleh keberadaan tenda penjagaan yang didirikan di atas trotoar tersebut. Mereka menilai pendirian tenda sebagai bentuk tindakan represif Pemkot Surabaya.
Di tengah proses gugatan PTUN, Pemkot Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 dan mengancam akan menyegel pasar. Pedagang menyayangkan sikap tersebut.
BACA JUGA:Bupati Yes Wisuda Ratusan Ibu SOTH Lamongan, Dobrak Pola Asuh Kuno
Menurut pedagang, Pemkot Surabaya seharusnya menunda seluruh tindakan eksekusi atau penyegelan. Eksekusi dinilai tidak berdasar sebelum ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap. (alf)