Duo Karib Tempel Sukorejo Kompak Jualan Sabu

Jumat 04-09-2020,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Persahabatan Rianto (36) dan Ahmad Akbar Fauzy (19) berujung penjara. Selain kompak sebagai kuli bangunan, kedua warga Jalan Tempel Sukorejo I itu juga kompak bekerjasama dalam bisnis peredaran gelap narkoba. Mereka diamankan anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah terindikasi mengedarkan sabu-sabu. Kedua tersangka diciduk di rumah Rianto saat sibuk membagi kristal haram itu dari ukuran satu gram ke paket nolkoma. "Kami sergap keduanya saat mengemas narkotika jenis sabu-sabu ke ukuran paket hemat. Kami amankan tujuh poket sabu dengan berat total 2, 42 gram serta sejumlah uang hasil penjualan sebelumnya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (4/9/2020). Memo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Tempel Sukorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil diidetifikasi dua pria yang diindikasi kuat sebagai pelaku. Setelah ditindaklanjuti, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah salah satu tersangka. "Saat ini, kami masih fokus melakukan pengembangan ke jaringan atas. Dugaan kuat, ada pemasok besar yang mengendalikan dua tersangka ini," tandas alumnus Akpol 2002 itu. Memo menyebut, selain mengedarkan sabu, mereka juga tidak jarang mengonsumsi barang haram itu. Itu diperkuat dari tes urine yang menunjukkan hasil positif. "Mereka juga rutin menggunakan atau mengonsumsi narkoba tersebut," pungkas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu. Di hadapan penyidik, Rianto mengaku awalnya hanya ketagihan sabu-sabu. Setelah coba-coba menjadi penjual, dia mengaku tergiur keuntungan. "Keuntungannya lumayan pak. Makanya saya nekat saja," aku dia.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait