Ia menambahkan, keberhasilan PTSL tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya bidang tanah yang berhasil didaftarkan. Lebih dari itu, program tersebut harus mampu menghasilkan data pertanahan yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.
Di Desa Bendilwungu, monitoring langsung diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara petugas pertanahan dan pemerintah desa, sekaligus membantu mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan tindak lanjut. Dengan demikian, setiap tahapan pekerjaan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan kualitas hasil maupun ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat evaluasi secara berkala dan monitoring langsung di Desa Bendilwungu, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung berupaya menjaga kualitas pelaksanaan PTSL 2026 dari awal hingga akhir. Percepatan pekerjaan tetap menjadi prioritas, tetapi ketelitian administrasi, validitas data fisik dan yuridis, transparansi, serta akuntabilitas tetap harus dikedepankan.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gelar Monev PTSL 2026
Dengan pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan, pelaksanaan PTSL 2026 di Desa Bendilwungu diharapkan semakin optimal. Program ini tidak hanya ditujukan untuk mempercepat pendaftaran tanah, tetapi juga memastikan sertipikat yang diterbitkan didukung data berkualitas sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.(fir/fai)