Proses legislasi telah memasuki tahap penyerahan naskah akademik dari pihak eksekutif. Selanjutnya, pembahasan menunggu jadwal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya untuk pengkajian substansi lebih lanjut.
Melalui perda tersebut, DPRD berharap berbagai pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan dan keberlanjutan Kampung Pancasila dapat terjawab melalui aturan yang jelas dan mengikat.
“Harapannya, apa yang selama ini masih menjadi pertanyaan masyarakat tentang Kampung Pancasila bisa terjawab melalui Perda. Ada aturan yang jelas, ada pengawasan, ada dukungan anggaran, sehingga kampung-kampung di Surabaya bisa terus berkembang,” pungkasnya.