Kantah Tulungagung Gaspol PTSL 2026, Gatot Suyanto Tekankan Kualitas Data

Sabtu 17-10-2026,17:34 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Muhammad Ridho

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tulungagung terus menggenjot pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Tak hanya mengejar target, kualitas data dan ketepatan prosedur menjadi perhatian utama agar masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanahnya.

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat monitoring dan evaluasi (monev) PTSL yang dipimpin langsung Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto. Kegiatan ini melibatkan Tim Ajudikasi, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis untuk mengevaluasi progres sekaligus membahas kendala di lapangan.

BACA JUGA:ATR/BPN Perluas PERINTIS 10 Hari, Kini Berlaku di 131 Kantah

Sejumlah tahapan menjadi bahan evaluasi, mulai dari pengukuran bidang tanah, pengumpulan dan penelitian data yuridis, hingga proses penerbitan sertipikat.

Gatot menegaskan, percepatan pekerjaan harus tetap diimbangi ketelitian agar hasil PTSL benar-benar berkualitas dan sesuai ketentuan.

“Target memang harus kita kejar, tetapi kualitas dan ketepatan proses tetap menjadi perhatian utama. Kita ingin seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Sabtu, 17 Oktober 2026.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tegaskan Kepastian Pertanahan Jadi Fondasi Investasi

Menurut Gatot, koordinasi antartim menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program. Karena itu, setiap kendala perlu segera dibahas dan dicarikan solusi agar tidak menghambat proses pekerjaan.

“Kita evaluasi bersama apa saja yang sudah berjalan, apa yang masih menjadi kendala, dan bagaimana solusinya. Jangan sampai ada persoalan yang dibiarkan berlarut-larut. Semua harus bergerak bersama,” imbuhnya.

BACA JUGA:Sempat Ragu, Pemohon Sertipikat Tanah Apresiasi Kepastian Waktu Pengukuran Terjadwal ATR/BPN


Mini kidi--

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan PTSL bukan sekadar dilihat dari jumlah bidang tanah yang berhasil didaftarkan. Lebih penting, program tersebut harus menghasilkan data pertanahan yang lengkap dan akurat.

Melalui evaluasi rutin dan penguatan koordinasi, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung berharap pelaksanaan PTSL 2026 berjalan optimal, sehingga sertipikat yang diterbitkan mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat.(fir/fai)

Kategori :