TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kemudahan pengurusan sertipikat tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasakan langsung masyarakat, salah satunya oleh Sudarwan, Warga Desa Terentang Tiga, Bangka Tengah. Pengalaman pertama abadi mengurus sertipikasi tanah meninggalkan kesan yang baik soal urusan pertanahan.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah tidak ada biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
PTSL dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak diluncurkan pada tahun 2017 dengan tujuan utama memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dibantu melalui tahapan pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, serta pengukuran tanah hingga publikasi sertipikat oleh Kantor Pertanahan.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tegaskan Kepastian Pertanahan Jadi Fondasi Investasi
Untuk di Kabupaten Bangka Tengah sendiri, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya. Targetnya, pada tahun 2026 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah dapat menyelesaikan sertipikasi 1.540 bidang tanah melalui PTSL.
Mini kidi--
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.
BACA JUGA:Sempat Ragu, Pemohon Sertipikat Tanah Apresiasi Kepastian Waktu Pengukuran Terjadwal ATR/BPN
Percepatan pendaftaran tanah dengan PTSL ini juga mempengaruhi proses sertipikasi tanah salah seorang warga Bangka Tengah, Nurhayati. Sebelum mengikuti PTSL di tahun 2026 ini, tanah Nurhayati masih belum memiliki sertipikat tanah, hanya beralaskan surat keterangan kepemilikan dari camat. Setelah mendapatkan info bahwa desanya masuk dalam program PTSL, ia memutuskan langsung ikut memanfaatkan program tersebut.
"Alhamdulillah dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusnya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran," ungkap Nurhayati.
BACA JUGA:Sabtu Tetap Buka, Kantah ATR/BPN Tulungagung Layani Urusan Sertifikat Tanah
Proses yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat tersebut. “Alhamdulillah sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
Gempur Rokok Illegal--
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi contoh PTSL memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah dan bebas biaya. Melalui PTSL ini, dua warga asal Kabupaten Bangka Tengah bisa merasakan keamanan karena akhirnya memiliki kepastian hukum hak atas tanah.