MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Madiun terus dikebut. Hingga Selasa 13 Oktober 2026, realisasinya telah mencapai 79 persen.
Sementara bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berada di kisaran 76 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengatakan, operasi gabungan penertiban lalu lintas dan pajak kendaraan di Jalan Jawa menjadi salah satu upaya mendongkrak penerimaan pajak.
Kegiatan tersebut melibatkan UPT PPD Madiun Bapenda Jatim, dan Dinas Perhubungan Kota Madiun, Satlantas Polres Madiun Kota, dan Jasa Raharja.
‘’Ini salah satu langkah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah di sektor PKB dan BBNKB,’’ katanya, Selasa 13 Oktober 2026.
BACA JUGA:Baru Berjalan Dua Bulan, Tujuh Siswa Sekolah Rakyat Kabupaten Madiun Keluar
Menurut Jariyanto, kontribusi penerimaan dari sektor pajak kendaraan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar. Nilainya mencapai Rp 37 miliar atau 20 persen dari PAD Kota Madiun.
Mini kidi--
Meski realisasi belum mencapai target, dia optimistis kekurangannya dapat dikejar dalam sisa tahun anggaran 2026.
‘’Insya Allah 100 persen. Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, tercapai 100 persen,’’ tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Madiun Alokasikan Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Delta di Caruban
Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun menyebut masih banyak wajib pajak kendaraan yang perlu diingatkan untuk memenuhi kewajibannya. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian pemerintah provinsi.
‘’Banyak data wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Madiun yang memang perlu diingatkan. Makanya, melalui operasi ini menjadi salah satu cara untuk mengingatkan wajib pajak agar patuh,’’ jelasnya.
Bagus menambahkan, keterlibatan pemkot dalam penertiban tidak lepas dari penerapan opsen PKB. Penerimaan dari skema tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.