Jember, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan mulai membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020 pada 4-6 September. Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in mengatakan, tahapan pencalonan dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon. ‘’Pendaftaran dan verifikasi berkas dilaksanakan 4-6 September. Pada tanggal 4 dan 5 hingga pukul 16.00 dan tanggal 6 hingga pukul 00.00 wib,’’ terangnya, Rabu (2/9/2020). Setelah itu terdapat tahapan tanggapan masyarakat (4-11/9), pemeriksaan kesehatan (4-11/9), penyampaian hasil kesehatan (11-12/9), verifikasi syarat calon (6-12/9), pengumuman hasil verifikasi (13-14/9), penyerahan dokumen perbaikan (14-16/9), penelitian perbaikan dokumen (16-22/9), penetapan calon 23 September serta pengundian dan pengumuman nomor urut pada 24 September. Syai'in menjelaskan, syarat Parpol dapat mengusung calon yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jember atau 25 persen dari perolehan suara sah hasil pemilu 2019. Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jember sebanyak 50 kursi. Syarat minimal parpol bisa mengusung calon minimal terdapat sepuluh kursi atau sekitar 319.123 perolehan suara sah. ‘’Parpol yang perolehan kursinya tidak memenuhi syarat bisa melakukan koalisi dengan partai lainnya,’’ kata dia. Sedangkan untuk persyaatan pencalonan bagi pasangan calon perseorangan meliputi, syarat dukungan paling sedikit minimal sejumlah 121.127 (Seratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh) pemilih sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember. Syarat dukungan sebagaimana dimaksud di atas harus tersebar paling sedikit minimal di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Jember. Dia menambahkan, karena tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, penyerahan dokumen dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. ‘’Dokumen yang diserahkan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, karena akan dilakukan penyemprotan dengan disinfektan,’’ tambahnya. Lanjut Syai'in, untuk menghindari kerumunan massa, paling tidak pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dan ketua partai politik ketua atau sekretaris parpol pengusung dan dua tim kampanye yang diperkenalkan masuk. Petugas penerima juga diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan sekali pakai, membatasi jumlah orang dengan memperhatikan kapasitas dan jarak minimal satu meter. Yang tidak berkepentingan diimbau tidak datang atau berkerumun di lokasi penyerahan dokumen. (edy)
KPU Jember Buka Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati
Rabu 02-09-2020,13:54 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :