“Oh sangat terbantu, sangat terbantu. Terima kasih,” tukasnya.
Sebelumnya, gaji PPPK pada instansi daerah masih ditanggung APBD, dengan kebutuhan penggajian turut didukung Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari TKD.
Gempur Rokok Illegal--
Anggaran TKD 2027 disepakati Rp 735 triliun, meningkat dibanding outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.
BACA JUGA:Serahkan SK 22 PPPK, Kakanwil Kemenkum Jatim Dorong Peningkatan Kinerja Pegawai
Sebelum resmi dicopot pada 14 September 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alokasi TKD tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 63,4 triliun, DAU Rp 415 triliun, DAK Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp 150,9 triliun, dana otonomi khusus Rp 16,8 triliun, dana keistimewaan DIY Rp 1,1 triliun, dana insentif fiskal Rp 2,3 triliun, dan dana desa Rp 77 triliun. (ain)