Malang, memorandum.co.id - Pemotor yang terbukti melanggar aturan rambu lalu lintas, seperti melintas di fly over, terancam denda Rp 500 ribu. Hal itu dikarenakan motor yang melewati fly over sangat berbahaya dan membahayakan. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution mengatakan cukup banyak pemotor yang nekat melintas di fly over. Untuk itu pihaknya menggencarkan penegakan hukum lalu lintas (gakkum lantas). Terutama dikhususkan bagi para pemotor yang tetap mokong. "Diberikan surat tilang dan dikenakan pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, Senin (31/8/2020). Ia menambahkan, di fly over sudah terpasang rambu larangan melintas, namun pemotor tetap saja melanggar. Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut tidak terulang kembali, maka digencarkan gakkum lantas. Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di fly over Kota Lama, Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (30/8/2020). Saat itu, pemotor Honda Adv 150 menabrak bagian depan mobil Suzuki Splash. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni made Seruni Marhaeni menyampaikan, operasi patuh tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor. “Agar tetap nyaman dan aman di di jalan,” tuturnya. (edr/fer)
Motor Lewat Fly Over Terancam Denda Rp 500 ribu
Senin 31-08-2020,18:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:51 WIB
Warung Nasi Bebek Tanjung Sadari Ludes Terbakar Akibat Tumpahan Bensin Tersambar Api Kompor
Selasa 07-04-2026,19:45 WIB
Polsek Lakarsantri Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 dan Waspada Curanmor di Kawasan Ruko
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB