Malang, memorandum.co.id - Pemotor yang terbukti melanggar aturan rambu lalu lintas, seperti melintas di fly over, terancam denda Rp 500 ribu. Hal itu dikarenakan motor yang melewati fly over sangat berbahaya dan membahayakan. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution mengatakan cukup banyak pemotor yang nekat melintas di fly over. Untuk itu pihaknya menggencarkan penegakan hukum lalu lintas (gakkum lantas). Terutama dikhususkan bagi para pemotor yang tetap mokong. "Diberikan surat tilang dan dikenakan pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, Senin (31/8/2020). Ia menambahkan, di fly over sudah terpasang rambu larangan melintas, namun pemotor tetap saja melanggar. Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut tidak terulang kembali, maka digencarkan gakkum lantas. Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di fly over Kota Lama, Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (30/8/2020). Saat itu, pemotor Honda Adv 150 menabrak bagian depan mobil Suzuki Splash. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni made Seruni Marhaeni menyampaikan, operasi patuh tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor. “Agar tetap nyaman dan aman di di jalan,” tuturnya. (edr/fer)
Motor Lewat Fly Over Terancam Denda Rp 500 ribu
Senin 31-08-2020,18:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,16:43 WIB
Hari Pertama Tilang Manual, 41 Motor Terjaring di Kedung Cowek Surabaya
Selasa 29-09-2026,16:51 WIB
Terbuai Duda Amerika, Korban Love Scam Diperas Lewat Paket Emas
Selasa 29-09-2026,20:49 WIB
SMARTd FOOT RSUD Asembagus Situbondo Sabet Penghargaan Nasional
Selasa 29-09-2026,19:23 WIB
Tiga Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Penyelam Gabungan Basarnas
Selasa 29-09-2026,20:04 WIB
Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang, Eks Kasek Minta Maaf dan Buka Peluang Restorative Justice
Terkini
Rabu 30-09-2026,13:58 WIB
Hadapi Ancaman Kekeringan, Bakorwil Malang Perkuat Koordinasi BPBD dengan Tata Kelola Logistik
Rabu 30-09-2026,13:53 WIB
PMI Gandeng Camat Gerakkan Donor Darah hingga Tingkat Desa di Jember
Rabu 30-09-2026,13:50 WIB
Polsek Bubutan Hadiri Penutupan SOTH, Tekankan Pengawasan Anak di Era Digital
Rabu 30-09-2026,13:46 WIB