Malang, memorandum.co.id - Pemotor yang terbukti melanggar aturan rambu lalu lintas, seperti melintas di fly over, terancam denda Rp 500 ribu. Hal itu dikarenakan motor yang melewati fly over sangat berbahaya dan membahayakan. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution mengatakan cukup banyak pemotor yang nekat melintas di fly over. Untuk itu pihaknya menggencarkan penegakan hukum lalu lintas (gakkum lantas). Terutama dikhususkan bagi para pemotor yang tetap mokong. "Diberikan surat tilang dan dikenakan pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, Senin (31/8/2020). Ia menambahkan, di fly over sudah terpasang rambu larangan melintas, namun pemotor tetap saja melanggar. Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut tidak terulang kembali, maka digencarkan gakkum lantas. Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di fly over Kota Lama, Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (30/8/2020). Saat itu, pemotor Honda Adv 150 menabrak bagian depan mobil Suzuki Splash. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni made Seruni Marhaeni menyampaikan, operasi patuh tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor. “Agar tetap nyaman dan aman di di jalan,” tuturnya. (edr/fer)
Motor Lewat Fly Over Terancam Denda Rp 500 ribu
Senin 31-08-2020,18:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,17:14 WIB
Anggota DPRD Magetan Ajukan Praperadilan terhadap Kajari, Kajati Jatim dan Jaksa Agung
Selasa 24-02-2026,20:00 WIB
Trio Penyerang Persebaya Kembali Berlatih Jelang Hadapi PSM Makassar
Selasa 24-02-2026,17:21 WIB
Tips Aman Liburan ke Air Terjun yang Lagi Hype di Indonesia 2026
Selasa 24-02-2026,19:01 WIB
Pemkab Madiun Pastikan Proyek Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026
Selasa 24-02-2026,17:31 WIB
ART di Surabaya Gasak Emas Majikan Senilai Rp 500 Juta
Terkini
Rabu 25-02-2026,16:55 WIB
Waspada Jamur Kulit Kronis Saat Musim Lembap, Cara Memilih Sabun Antiseptik yang Aman
Rabu 25-02-2026,16:48 WIB
Tips Cegah GERD dan Asam Lambung Selama Ramadan agar Puasa Tetap Lancar
Rabu 25-02-2026,16:43 WIB
Bazar Ramadan Di UB Malang, Hidupkan Suasana Kampus Melalui Gebyar MRP 2026
Rabu 25-02-2026,16:41 WIB
7 Ide Outfit Kantor Minimalis, Tampil Keren dan Elegan Tanpa Beli Baju Baru
Rabu 25-02-2026,16:40 WIB