Malang, memorandum.co.id - Pemotor yang terbukti melanggar aturan rambu lalu lintas, seperti melintas di fly over, terancam denda Rp 500 ribu. Hal itu dikarenakan motor yang melewati fly over sangat berbahaya dan membahayakan. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution mengatakan cukup banyak pemotor yang nekat melintas di fly over. Untuk itu pihaknya menggencarkan penegakan hukum lalu lintas (gakkum lantas). Terutama dikhususkan bagi para pemotor yang tetap mokong. "Diberikan surat tilang dan dikenakan pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, Senin (31/8/2020). Ia menambahkan, di fly over sudah terpasang rambu larangan melintas, namun pemotor tetap saja melanggar. Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut tidak terulang kembali, maka digencarkan gakkum lantas. Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di fly over Kota Lama, Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (30/8/2020). Saat itu, pemotor Honda Adv 150 menabrak bagian depan mobil Suzuki Splash. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni made Seruni Marhaeni menyampaikan, operasi patuh tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor. “Agar tetap nyaman dan aman di di jalan,” tuturnya. (edr/fer)
Motor Lewat Fly Over Terancam Denda Rp 500 ribu
Senin 31-08-2020,18:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,15:56 WIB
CV BJ Gagal Menang Tender Proyek Lanskap MPP Kota Madiun, Pokja Evaluasi Ulang
Jumat 21-08-2026,10:47 WIB
Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kapolri Bacakan Proklamasi Polisi
Jumat 21-08-2026,13:21 WIB
Ketuk Hati Wajib Pajak, PMI dan Bapenda Jember Hadirkan Kemudahan Berbagi untuk Korban Bencana NTT
Jumat 21-08-2026,16:15 WIB
Optimalisasi Lahan BUMN Dukung Penyediaan Hunian Terjangkau di Tengah Kota
Jumat 21-08-2026,21:22 WIB
Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH
Terkini
Jumat 21-08-2026,22:17 WIB
Kepala BGN Tegaskan Kepala SPPG yang Lalai dan Sebabkan Kejadian Fatal Akan Dipecat
Jumat 21-08-2026,21:22 WIB
Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH
Jumat 21-08-2026,21:14 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 100 Perusahaan Pengguna TKA
Jumat 21-08-2026,21:09 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Gucialit Kawal Ketahanan Pangan Warga Lumajang
Jumat 21-08-2026,20:49 WIB