Malang, memorandum.co.id - Pemotor yang terbukti melanggar aturan rambu lalu lintas, seperti melintas di fly over, terancam denda Rp 500 ribu. Hal itu dikarenakan motor yang melewati fly over sangat berbahaya dan membahayakan. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution mengatakan cukup banyak pemotor yang nekat melintas di fly over. Untuk itu pihaknya menggencarkan penegakan hukum lalu lintas (gakkum lantas). Terutama dikhususkan bagi para pemotor yang tetap mokong. "Diberikan surat tilang dan dikenakan pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, Senin (31/8/2020). Ia menambahkan, di fly over sudah terpasang rambu larangan melintas, namun pemotor tetap saja melanggar. Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut tidak terulang kembali, maka digencarkan gakkum lantas. Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di fly over Kota Lama, Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (30/8/2020). Saat itu, pemotor Honda Adv 150 menabrak bagian depan mobil Suzuki Splash. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni made Seruni Marhaeni menyampaikan, operasi patuh tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor. “Agar tetap nyaman dan aman di di jalan,” tuturnya. (edr/fer)
Motor Lewat Fly Over Terancam Denda Rp 500 ribu
Senin 31-08-2020,18:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-03-2025,14:46 WIB
Fenomena Tahunan, Jasa Tukar Uang Baru Bermunculan di Jalan Bubutan
Minggu 16-03-2025,17:22 WIB
Banjir Madiun, Mas Wawali Turun Langsung dan Berikan Bantuan pada Warga
Minggu 16-03-2025,13:39 WIB
Begini Modus Rosuli, Mantan Ketua Ormas Surabaya Berbuat Asusila ke Anak Tirinya
Minggu 16-03-2025,13:54 WIB
Wow! Cetak 15 Gol, Pulisic Menyamai Golnya di Musim Debut Bersama Milan
Minggu 16-03-2025,15:35 WIB
DPRD: Surabaya Perlu Peta Penanganan Banjir yang Jelas dan Terukur
Terkini
Senin 17-03-2025,07:41 WIB
Kapolres AKBP Mario Prahatinto Tegaskan Tidak Boleh Ada Aksi Premanisme Berkedok Ormas di Bojonegoro
Senin 17-03-2025,07:26 WIB
Fashion Parade Season III Wadah Ekspos Ekraf Lamongan
Senin 17-03-2025,07:09 WIB
Abidin Fikri Bersama Satgas PDI Perjuangan Bojonegoro Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
Senin 17-03-2025,06:42 WIB
Polsek Wiyung Intensifkan Blue Light Patrol dan Strong Point di Malam Hari
Senin 17-03-2025,06:27 WIB