Bos Distributor Obat Kuat Divonis 7 Bulan Penjara

Senin 31-08-2020,17:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan kasus obat kuat yang dibongkar Polda Jatim di Babatan Pilang, Wiyung, pada Februari lalu? Kini, pemasok obat kuat tersebut giliran disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Andreas Madju alias Andi alias Sutedi alias Teten divonis 7 bulan penjara, Senin (31/8). Selain putusan badan, pria asal Jalan Pekojan II, KecamatanTambora, Jakarta Barat, juga harus membayar denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan penjara. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andreas Madju selama tujuh bulan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Martin Ginting membacakan amar putusannya. Atas putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum langsung menerimanya. “Saya terima pak hakim,” jawab terdakwa yang disidang secara telekonferensi itu. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani masih pikir-pikir. Sebab, sebelumnya dirinya menuntut 1 tahun denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. “Kami pikir-pikir majelis,” singkat JPU Farida. Seperti diketahui, dalam penangkapan Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David di rumahnya Babatan Pilang, Wiyung, dan ditemukan berbagai obat kuat itu diakui membeli barang dari terdakwa di Jakarta dengan harga keseluruhan Rp 74.920.000. Dari informasi itu, petugas meringkusnya di rumah. Terdakwa mengaku telah beberapa kali menjual obat / jamu yang kepada Chandra Surya meski tidak memiliki izin memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait