BACA JUGA:Dishub Jatim Jembatani Problem BBM Subsidi dan Normalisasi Kendaraan Towing
Menurut Wayan, penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi geografis, terutama wilayah yang tidak memiliki SPBU di setiap daerah.
Pengemudi truk, kata dia, terkadang membutuhkan BBM cadangan untuk mengantisipasi kendaraan kehabisan bahan bakar di perjalanan.
"Di Kalimantan itu tidak setiap tempat punya pom bensin. Kalau tidak diperbolehkan membawa solar sebagai cadangan, kalau mogok di jalan siapa yang susah? Masyarakat juga," ujarnya.
Wayan juga menyampaikan keluhan anggota APTRINDO di sejumlah daerah mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang menguasai akses solar bersubsidi.
BACA JUGA:TTL Kolaborasi dengan Aptrindo Perkuat Kelancaran Arus Logistik Booking Sistem
Ia menyebut, berdasarkan laporan anggota, pengemudi yang tidak masuk dalam jaringan tertentu harus menghadapi antrean lebih panjang.
"Kalau masuk jaringan itu mobil datang langsung diisi. Tapi kalau tidak masuk jaringan, kita harus antre sampai dua hari," ungkapnya.
Namun, Wayan menegaskan persoalan tersebut merupakan laporan dan keluhan yang diterima dari anggota APTRINDO di daerah.
Gempur Rokok Illegal--
Terkait regulasi BBM bersubsidi, Wayan menyebut pengaturannya berada pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sedangkan Pertamina, menurut dia, berperan dalam ekosistem distribusi dan penyaluran BBM.
"Kalau subsidi kan wilayahnya BPH Migas. Pertamina ini induk organisasinya, sementara yang menjalankan anak-anak usahanya," pungkas Wayan.