Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya Teguh Yowono meraup untung dari berjualan narkoba jenis sabu-sabu terhenti di tangan polisi. Pria 40 tahun itu diamankan anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Petemon Kuburan, Senin (26/8) siang. Dari tangan Teguh, petugas menyita barang bukti empat poket sabu. Jika ditotal, sabu itu memiliki berat kurang lebih dua gram. Selain itu, turut menjadi barang bukti satu bungkus plastik klip baru, skrup, korek api dan dua botol yang diduga digunakan tersangka sebagai bong. "Oleh tersangka, semua barang bukti tersebut disimpan dalam dompet bekas tempat emas. Kemudian, dompet tersebut disembunyikan dalam kantong jaket yang digantung di ruang tamu rumahnya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (31/8/2020) siang. Memo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba yang dilakukan petugas pertahanan sipil (Hansip). Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian menginstruksikan unit I pimpinan AKP Raden Dwi Kennardi untuk melakukan penyelidikan. "Setelah kurang dari 24 jam melakukan penyelidikan anggota kami memperoleh titik terang. Pria yang disebut dalam informasi tersebut ternyata berada di rumah. Tidak ingin buang waktu, anggota langsung melakukan penggerebekan," tandas Memo. Saat diamankan, pria lulusan sekolah menengah pertama (SMP) itu sempat menolak. Dia berkilah jika tidak memiliki barang bukti di rumahnya. Namun, setelah petugas menemukan barang dalam dompet itu, tersangka hanya tertunduk dan mengakui perbuatannya. "Tersangka ini cukup lama menjadi pengedar sabu. Saat ini masih kami kembangkan ke jaringan atas (pemasok-red). Kami masih kesulitan melacak karena tersangka sudah menghapus semua oercakapan di ponselnya," pungkas alumnus Akpil 2002 itu. Sementara itu, di hadapan penyidik Teguh mengaku hanya coba-coba mengedarkan sabu-sabu. Sebelumnya, dia mengakui jika hanya rutin mengonsumsi kristal haram itu. "Coba-coba saja Pak. Lumayan untungnya," singkat Teguh.(fdn)
Nyambi Jual Sabu, Hansip Petemon Kuburan Ditangkap Polisi
Senin 31-08-2020,15:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Terkini
Senin 22-12-2025,22:24 WIB
Prediksi Kenaikan Sampah saat Nataru di Kota Malang Capai Lebih 20 Ton Per Hari
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,22:06 WIB
Rakerda PKS Kota Malang Perkuat Konsolidasi dan Donasi Korban Bencana Alam
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,21:18 WIB