Gempur Rokok Illegal--
"STNK towing ini pun berbeda. Ada yang ngomong soal flatbed, car carrier, ada yang ngomong towing. STNK-nya itu tidak sesuai dengan kebijakan Pertamina yang memasang stiker towing dilarang mengisi BBM subsidi," bebernya.
Usai mendatangi Dishub Jatim, massa berencana melanjutkan pergerakan ke Pertamina Jatim. Mereka kemudian akan menuju Kantor Gubernur Jawa Timur untuk mengawal tuntutan tersebut.
GSJT memastikan aksi tidak berhenti pada 30 September. Mereka telah menyampaikan pemberitahuan aksi selama tiga hari, yakni 30 September hingga 2 Oktober 2026.
BACA JUGA:Demo Pasar Tanjung Jember Ricuh, Kadiskopumdag Pingsan dan Massa Lempar Tomat
"Ini sudah kesekian kali berkaitan dengan Pertamina. Kami akan bertahan di Pertamina. Surat pemberitahuan berlaku tiga hari, tanggal 30, tanggal 1, dan tanggal 2," tukas Supriyono.
Dengan ratusan truk yang masih berada di kawasan Surabaya, aksi tersebut berpotensi kembali memengaruhi kelancaran lalu lintas apabila massa bertahan hingga beberapa hari ke depan.(ain)