PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Layanan Peralihan Hak Makin Cepat

Senin 28-09-2026,20:45 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Endradi

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari diperluas ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026, Kamis 24 September 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan implementasi PERINTIS 10 Hari sebelumnya telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.

“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk Din Parunggi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BACA JUGA:Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat


Mini kidi--

Perluasan tahap kedua mencakup tambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Implementasi tersebut diarahkan untuk memperluas penerapan PERINTIS 10 Hari sebelum ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.

“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkapnya.

Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga pihak dan tahapan dalam proses peralihan hak atas tanah.

Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan batas waktu maksimal tiga hari. Jika dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diproses, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.

Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan batas waktu maksimal dua hari.

Selanjutnya, Kantah memproses berkas permohonan dengan batas waktu paling lama lima hari.

Program yang diresmikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tersebut merupakan hasil sinergi antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses layanan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan PERINTIS 10 Hari sesuai target.


Gempur Rokok Illegal--

PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu transformasi layanan dan organisasi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat.

Bersamaan dengan penerapan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan pengukuran terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari. Layanan tersebut kini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3 persen dari Kantah di seluruh Indonesia.

Kategori :