Lumajang, memorandum.co.id - Setelah sempat buron, Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus MFA (18), pemuda asal Kecamatan Randuagung. Ia ditangkap setelah menganiaya korban hingga salah satunya tewas. Tersangka ditangkap pada saat berada di rumah saudaranya di Jalan Nyalabu Samatan Tengah, Proppo, Kabupaten Pamekasan Madura, Sabtu (29/8/2020) siang. Tersangka juga mengaku jika aksinya itu dilakukan bersama temannya berinisial R yang masih buron. Aksi penganiayaan pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 22.00, di Jalan Raya Curah Mayit selatan dekat pertigaan Dusun Langsepan. Adapun korban ZH (16), asal Desa Banyuputih Lor (tewas), dan AS (15), asal Kecamatan Randuagung (rawat jalan). Kronologisnya, semula kedua pelaku keluar dari rumahnya mengendarai motor Yamaha Vixion akan menuju ke Pasar Randuagung untuk beli makanan. Sebelum sampai di Ppasar Randuagung pelaku bertemu segrombolan orang di TKP. Malam itu, pelaku sedang melintasi posisi korban yang bersama-sama temannya tersebut. Saat melintas di depan sekelompok anak-anak muda itu, pelaku sempat mengeber motornya sehingga korban dan teman-temannya meneriakinya lalu pelaku berhenti yang kemudian terjadi cekcok. Tak lama kemudian, situasi semakin memanas akhirnya korban bersama teman-temannya memukul kedua pelaku tersebut hingga terjadilah perkelahian. Jumlah yang tidak berimbang, membuat kedua pelaku kewalahan lalu kedua pelaku mengeluarkan pisau dan pusaka yang ujungnya tajam hingga mengakibatkan korban atas nama ZA mengalami luka tusuk pada pinggang/perut sebelah kiri dan akhirnya tewas. Sedangkan korban atas nama AS menderita luka tusuk pada bagian punggung dan hanya menjalani rawat jalan. “Tersangka saat ini kami amankan bersama barang bukti sajam atau keris yang digunakan untuk melukai korban. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu lagi tersangka yang mash kabur,” terang Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur. Minggu (30/8/2020). (tri/fer)
Tim Kuro Polres Lumajang Bekuk Pelaku Penganiayaan
Minggu 30-08-2020,20:58 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :