PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berujung pada gugatan hukum dari delapan warga terkait kepemilikan lahan yang dinilai sebagai tanah warisan keluarga.
Majelis hakim menunda agenda sidang perdana sengketa tersebut karena berkas administrasi dari kedua belah pihak belum lengkap.
Kepala Desa Rejoso Lor Abdul Rohman menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan KDMP telah melalui musyawarah bersama seluruh perangkat desa melalui musyawarah desa khusus (musdessus).
"Berdasarkan dokumen arsip desa kami serta hasil pengecekan buku kerawangan asli ke BPN, tanah tersebut betul-betul tercatat berstatus eigendom atau groot djongko GG," ujar Abdul Rohman, Jumat 25 September 2026.
BACA JUGA:AKD Pasuruan Setuju Gaji Manajer KDMP Diambil dari Dana Desa
Mini kidi--
Berdasarkan arsip pemerintah desa, lahan yang disengketakan merupakan tanah negara peninggalan kolonial Belanda dengan status eigendom atau groot djongko (GG).
Sementara itu, klaim dari delapan warga penggugat hanya mengandalkan surat waris keluarga yang diterbitkan sejak 1932 dengan klaim luasan sekitar 120 LB.
Di atas lahan tersebut, Pemerintah Desa Rejoso Lor telah mendirikan Balai Dusun sejak 2018 dan beroperasi tanpa sanggahan dari pihak ahli waris sebelumnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Jatim Dorong KDMP Dibangun di Lokasi Strategis agar Manfaatnya Dirasakan Rakyat
Gempur Rokok Illegal--
Pemerintah Desa Rejoso Lor menyatakan tetap optimistis menghadapi gugatan tersebut karena memiliki arsip negara serta proses musyawarah yang transparan.
Penundaan sidang perdana akan dimanfaatkan Pemdes untuk melengkapi seluruh dokumen hukum guna menghadapi persidangan lanjutan. (kd/mh)