Berdasarkan laporan polisi, korban awalnya keluar dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ayah korban kemudian mengecek akun Instagram korban dan menemukan percakapan yang menunjukkan korban telah dijemput NH.
BACA JUGA:CJU Terdampak PT Annisa, DPRD Jombang Desak Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hak Jemaah
Keluarga selanjutnya mencari keberadaan korban hingga akhirnya menemukannya di rumah tersebut.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ayah korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa 22 September sekitar pukul 17.56 WIB.
BACA JUGA:Prabowo Bentuk BPGMN untuk Cegah Karhutla di Jakarta
Polisi menyelidiki perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*/fdn)