Berkas Bawa Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya segera P21

Minggu 30-08-2020,16:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara empat tersangka pulang paksa jenazah Covid-19 yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bakal segera dinyatakan sempurna (P21). Hal ini dikatakan I Gede Willy Pramana, Minggu (30/8). Menurut Willy, saat ini pihaknya tinggal meneliti berkas dan akan dikoordinasikan kembali dengan penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Minggu depan kita nyatakan P21. Saat ini masih diteliti,” jelas Willy. Lanjut Willy, untuk empat tersangka yaitu M Isrofil Ramadhan, M Bagas Putra Pamungkas, M Angga Dwi Saputra, dan M Kemal Afkar, semuanya sekeluarga asal Jalan Wonokusumo, perkaranya dijadikan satu berkas. “Satu berkas dengan dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 15 ayat 1 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Selain itu, pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 212 dan pasal 216 KUHP,” jelasnya. Disinggung soal perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Wiily menegaskan hingga saat ini berkas tahap satu belum diterima. “Yang dari Polrestabes Surabaya belum,” pungkas Willy. Hal sama juga diutarakan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto. Menurut Eko, pihaknya juga menangani kasus yang sama dengan tersangka yang sama pula. Namun, untuk yang ditangani Polrestabes Surabaya terkait pemakamannya. “Berkas tahap satu belum kami terima dari Polrestabes Surabaya. Yang saat ini kami tangani dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” singkat Eko. Seperti diketahui, penyidik sebelumnya sempat menunda pelimpahan perkara meskipun sudah merampungkan penyidikan karena tersangka dikarantina di Rumah Sakit Bhayangkara. Karantina ini setelah tersangka dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test. Satu keluarga ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa pulang paksa pasien dari rumah sakit. Mereka juga dianggap telah mengintimidasi petugas rumah sakit. Intimidasi ini dianggap sebagai bentuk melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait