Bea Cukai Pasuruan Amankan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

Kamis 24-09-2026,19:36 WIB
Reporter : Hari Mujianto
Editor : Endradi

BACA JUGA:Razia Gabungan di Pasuruan, 159 Botol Miras serta Pasangan Tanpa Identitas Diamankan

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.

Sementara Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Kegiatan tersebut disaksikan jajaran pimpinan instansi terkait, di antaranya Wabup Pasuruan HM Shobih Asrori dan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief.


Gempur Rokok Illegal--

Selanjutnya, keseluruhan BKC ilegal telah diangkut menuju perusahaan pengolahan limbah yang berlokasi di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan menggunakan metode ramah lingkungan sehingga menghilangkan fungsi ekonomi dan sifat asli barang tersebut.

Bea Cukai Pasuruan mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok dan MMEA ilegal.

Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan keadilan bagi pelaku industri legal yang taat aturan serta menjaga kesehatan masyarakat dari produk yang tidak teruji standar kualitasnya. (adv)

Kategori :