"Korban bukan hanya membutuhkan santunan. Mereka membutuhkan pemulihan. Hak mereka sebagai manusia dan sebagai konsumen harus dikembalikan," tegas Shuhaeb.
Karena itu, GPRB dan ITSLaw berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan korban dalam proses penanganan KM Virgo Transport 8 serta memastikan tidak ada hak penumpang yang terabaikan.
Bagi korban maupun keluarga korban yang membutuhkan konsultasi, pengaduan, dan pendampingan hukum, dapat menghubungi ITSLaw melalui situs ITSLaw atau WhatsApp 085151-111179. "Kami pastikan konsultasi hukum ini gratis tidak dipungut biaya," pungkas Shuhaeb.
Untuk diketahui, data sementara yang berhasil dihimpun, total manifes 243 orang, dengan 108 orang selamat, 28 orang meninggal dunia, dan 107 orang masih dalam pencarian. Total sudah ditemukan 136 orang.
Korban meninggal dunia yang memenuhi syarat mendapat santunan Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari PT Jasa Raharja Putera. Selain itu, terdapat santunan dari Pemprov Jatim, yakni Rp 10 juta bagi korban meninggal dunia dan Rp 5 juta bagi korban selamat. (rio)