Masyarakat perlu mewaspadai pemalsuan atau manipulasi dokumen, penyalahgunaan surat kuasa, jual beli fiktif, penguasaan tanah kosong yang lama tidak diawasi, perubahan data tanpa sepengetahuan pemilik, manipulasi batas dan pengukuran, serta perantara yang mengaku bermodus “orang dalam”.
BACA JUGA:Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti 557 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi Jawa TimurBelum Tersalur
ATR/BPN sendiri pernah mengidentifikasi modus penukaran sertifikat asli dengan dokumen tiruan sebagai salah satu modus yang digunakan pelaku.
Gempur Rokok Illegal--
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi banyak keluarga, tanah adalah tabungan seumur hidup dan warisan lintas generasi. Karena itu negara tidak cukup menjamin bahwa masyarakat mempunyai sertifikat. Negara harus menjamin bahwa hak yang tercatat tidak dapat diubah, dipindahkan, atau dirampas melalui manipulasi sistem,” kata Freddy.
BACA JUGA:Miras Oplosan Tewaskan Empat Orang di Cianjur, Dua Korban Masih Dirawat
Ukuran keberhasilan memberantas mafia tanah, menutur politisi senior Partai Golkar Jawa Timur ini, bukan berapa banyak kasus yang diumumkan, tetapi seberapa kecil peluang kejahatan pertanahan bisa terjadi kembali.
“Korbannya sudah cukup banyak, bukan hanya masyarakat, tanah aset pemerintahpun banyak yg hilang karena prilaku mafia tanah,” tutup Freddy. (day/fdn)