Penggunaan sound system dibatasi hingga 120 dBA, untuk kegiatan statis. Sementara untuk sound system bergerak, diatur mengenai rute dan waktu pelaksanaannya. Penyelenggara juga diwajibkan mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab, apabila kegiatan yang digelar menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap masyarakat. (rez)