Miris! Ibu dan Pacar Paksa Anak-Keponakan Bermain Threesome

Sabtu 19-09-2026,19:01 WIB
Reporter : Mochamad Syaifudin
Editor : Mochamad Syaifudin

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polisi menetapkan MT (41) dan kekasihnya, JR (59) sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan berusia 15 tahun di sejumlah lokasi di Sidoarjo sejak 2022 hingga Mei 2026.

MT diduga memaksa anak dan keponakannya yang masih SMP melayani nafsu bejat JR untuk melakukan hubungan seks bertiga atau threesome. MT diduga memaksa anak dan keponakannya yang masih SMP melayani nafsu bejat JR untuk melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kedua korban dalam perkara tersebut sama-sama berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar.

"Korban ada dua orang, keduanya masih berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar," kata Rohmawati sebagaimana dilansir detikJatim, Sabtu 19 September 2026.

BACA JUGA:Terbongkar Usai Korban Menangis Kesakitan, Tiga Anak di Rungkut Jadi Korban Pelecehan


Mini kidi--

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah lokasi. Di antaranya di dalam mobil Toyota Calya warna putih, sebuah penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.

"Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," kata Rohmawati.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan JR sebagai tersangka dan pria tersebut diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Kejar Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Jalanan di Pisangcandi


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, dalam data perkara juga tercantum seorang perempuan berinisial MT sebagai tersangka. Menurut Rohmawati, status dan peran masing-masing pihak masih diselidiki.

"Karena korbannya masih anak-anak, proses penanganannya kami lakukan sesuai dengan ketentuan dan mengedepankan perlindungan terhadap anak," ujarnya.

Sementara itu, polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang diduga berlangsung selama beberapa tahun, termasuk peran masing-masing pihak serta lokasi kejadian.

Perkara tersebut tercatat pada 19 Mei 2026 dan ditangani sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (udi)

Kategori :