Berkas 5 Kg Sabu Mantan Pemain Bola P21

Jumat 28-08-2020,12:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara 5 kilogram sabu yang diedarkan sindikat narkotika yang melibatkan mantan pemain dan wasit sepak bola di Indonesia dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan. Dikatakan Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, Kombes Pol Arif Darmawan bahwa berkas sudah diterima dari kejaksaan. "Sudah. Kami segera melimpahkan tahap dua, karena sudah tidak ada lagi petunjuk JPU," ujar Arif. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara bahwa berkas perkara saat ini sedang proses pengajuan P21. "Sudah pengajuan P21," singkat Anggara. Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Jatim mengamankan empat tersangka yaitu M Choirun Nasirin (31), mantan kiper PSHW asal Jalan Prapatan, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo; Eko Susan Indarto (50), mantan pemain Persela Lamongan asal Pucangro, Kabupaten Lamongan; Novin Ardian (36),asal Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal; dan Dedi A Manik (42), mantan wasit Liga Indonesia dan juga pengurus Askot Jakarta Utara yang tinggal di Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kodya Jakarta Utara, dengan barang bukti lima kilogram sabu. Dari pengembangannya, akhirnya petugas BNNP Jatim mengamankan barang bukti prekursor (bahan mentah sabu) dan peralatan produksi sabu di Semarang. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait