Malang, Memorandum.co.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang sudah menjalankan program 'Kependudukan Kesehatan Mari Bareng' (Ketan Ireng) sejak tahun 2017. Saat itu hanya bekerjasama dengan 2 RSUD, 39 Puskesmas dan Bidan Desa. Plt Dispenduk Capil Kab Malang, Shiraht Aziez menyampaikan, tahun ini menambah jaringan kerjasama untuk meningkatkan layanan pada masyarakat. “Program yang sudah ada itu kita tambah jaringan kerjasamanya dengan 4 RSU swasta yaitu RSI Madinah, RSU Ben Mari, RSU Mitra Delima dan RSU Pindad. Dulu hanya dengan Wava Husada,” terangnya. Ketan Ireng merupakan program Dispenduk Capil dalam hal administrasi kependudukan bagi bayi yang baru lahir pada rumah sakit Puskemas maupun yang ditangani bidan desa. Ketika ada kelahiran pihak keluarga cukup melengkapi lampiran persyaratan kepengurusan akte. Dan ketika pulang dari RS, Puskesmas maupun bidan desa, mereka sudah membawa akte kelahiran karena secara langsung tempat layanan kesehatan yang kerjasama telah melaporkan pada Dispenduk Capil. Sehingga, ketika menerima laporan adanya bayi yang lahir, Dspenduk Capil langsung memproses akte kelahiran bayi. “Bahkan kami tidak hanya memproses akte lahir bayinya saja tetapi juga perubahan KK serta KIA-nya,” jelas Shiraht. Lembaga yang kerjasama ini lanjut Shiraht saat menangani pasien yang sakit dan berakhir dengan meninggal dunia, mereka juga harus melaporkan agar bisa langsung memproses akte kematian bagi almarhum. “Pihak ahli waris juga harus melengkapi berkas persyaratan guna penerbitan akte kematian,” kata Shiraht. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang juga kerjasama dengan seluruh RSUD maupun RS swasta, Faskes tingkat bawah dan seluruh bidan desa di Kabupaten Malang. Namun Dinkes hanya melakukan pencatatan atas kelahiran dan kematian. Tujuan melakukan pencatatan kelahiran agar diketahui data jumlah kelahiran, serta pencatatan kematian beserta penyebab dari kematian. Kadinkes Kab Malang, drg Arbani Mukti Wibowo menyampaikan, masih banyak Faskes yang tidak melaporkan kematian atas pasien yang ditangani. Apalagi penyebab kematian atas almarhum. “Bidan desa juga harus melaporkan kematian baik yang di rumah maupun di jalan pada Dinkes agar petugas datang untuk melakukan proses verbal atas mayat tersebut agar diketahui penyebabnya,” ungkapnya. Ini untuk menyukseskan program menuju Indonesia Sehat secara menyeluruh khususnya warga Kabupaten Malang, sehingga diketahui penyakit atau penyebab atas kematian. Hal ini menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah mengurangi penyebab kematian bagi warga Kabupaten Malang. “Namun pada saat ini selalu mengingatkan dan mengajak pada seluruh warga Kabupaten Malang untuk selalu hidup bersih dan sehat,” kata Arbani. Sementara itu, Bupati Malang Sanusi mengharapkan dengan adanya inovasi seperti yang dilakukan Dinkes maupun Dispenduk ini dapat meningkatkan layanan publik. “Semoga kedepan inovasi yang telah dijalankan itu terus berkembang, serta dinas lain juga memiliki inovasi guna peningkatan pelayanan publik,” harapnya. Sanusi berpesan agar sungguh-sungguh menjalankan program tersebut serta menyelesaikan permohonan yang masuk sesuai waktunya. Jangan sampai menghambat proses pengerjaan dengan berbagai macam alasan apalagi mengarah pada terjadinya korupsi. “Memang setiap kegiatan pasti ada hambatan apakah itu berkasnya kurang lengkap atau alat pendukungnya bermasalah itu hal yang wajar tetapi jangan sampai petugas yang mengada-ada,” urainya. (kid)
Dispenduk Capil Perluas Jaringan Ketan Ireng
Jumat 28-08-2020,11:37 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :