Gempur Rokok Illegal--
Dukungan penuh disampaikan Kepala KAI Daop 8 Surabaya Daniel J. Hutabarat. Pihaknya siap berkolaborasi membersihkan area sekaligus menertibkan bangunan liar yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
“Kami juga mendapatkan amanah dari Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bersama-sama juga akan menertibkan bangunan liar di sepanjang jalur KA, khususnya di wilayah belakang Pasar Turi ini,” terang Daniel.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser membeberkan bahwa timbunan limbah di lokasi bukan sekadar sampah rumah tangga biasa. Ada indikasi kuat praktik pengelolaan dan pemilahan sampah ilegal yang beroperasi tanpa izin.
BACA JUGA:PDIP Surabaya Dirikan Posko Mudik Lebaran di Pasar Turi, Pelayanan 24 Jam
“Sampah ini cukup banyak ya, ini sampah rumah tangga. Tapi di situ juga terindikasi ada pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Jadi sekarang kita lakukan pengambilan sampah secara intensif,” jelas Fikser.
Skala penumpukan sampah rupanya sangat masif. Petugas DLH harus bekerja ekstra keras memobilisasi puluhan armada dump truck untuk mengeruk limbah yang tertimbun saban harinya.
“Sehari saja kita bersihkan sudah terangkut sekitar 20 dump truck. Jika satu dump truck berkapasitas 3 ton, berarti dalam sehari saja ada sekitar 60 ton sampah yang diangkut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Tak berhenti pada aksi pengerukan, Pemkot Surabaya mengambil tindakan tegas dengan membawa oknum pengelola sampah liar di area perlintasan ke ranah hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) atau sanksi yustisi.
“Tadi ada pihak yang melakukan pemilahan sampah tidak sesuai aturan, langsung kita tindak secara yustisi. Kita sesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Persampahan, di mana denda maksimal yang kita ajukan bisa mencapai Rp50 juta,” pungkasnya.(alf)