Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto memberangus jaringan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (24/8). Tidak hanya itu, dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda tersebut, polisi berhasil menangkap lima tersangka, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran gelap barang terlarang.
Kelima tersangka yang dibekuk masing-masing yakni Mochamad Rouf Riyanto alias Tomblok (23), serta Sholeh alias Kabul (21), keduanya warga Dusun Bangon, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo. Duo sekawan tadi diringkus disebuah rumah kos yang ada di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang.
Lalu tiga tersangka lagi yakni Jujuk Sruwedi (55), warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo. Serta Youngky Pratama (18), dan Ariyanto (30), warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging. Toga pecandu sabu ini diringkus di sebuah rumah yang ada di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo.
“Lima tersangka kami amankan berikut sejumlah barang bukti, dari dua lokasi berbeda. Saat ini perkaranya, sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP. Yogig Krish Tanto, Kamis,(27/8).
Dijelaskan olehnya, barang bukti yang turut diamankan dari tangan Rouf dan Sholeh. Diantaranya satu paket sabu dengan berat 0,24 gram, serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi.
Sementara dari tangan trio Jujuk, petugas menyita 2 paket sabu dengan berat 0,72 gram, 2 lembar tisu, satu botol bekas tetes mata, 3 unit handhone, satu bendel plastik klip, 2 korek api, seperangkat alat hisap atau bong, serta satu sepeda motor Yamaha N-Max S 4435 QQ.
“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Baik tersangka maupun barang bukti kami amankan ke Mapolres Jombang,” jelas Kasat Reskoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, kelima tersangka kini terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Mojokerto. Upaya hukum ini dilakukan, untuk membongkar jaringan narkotika yang melibatkannya secara tuntas.
“Kesemua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” tegas Yogig.(no/gus)