Menghapus Rangkap Jabatan, Menguji Kaderisasi NU

Selasa 15-09-2026,15:04 WIB
Reporter : Abd Aziz
Editor : Fatkhul Aziz

Oleh: Abd. Aziz

Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

 

Nahdlatul Ulama (NU) memasuki fase penting di bawah kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Kiai Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU. Salah satu agenda yang layak mendapat perhatian serius bukan semata soal program kerja, melainkan bagaimana memastikan konstitusi organisasi benar-benar ditegakkan secara konsisten. Di sinilah persoalan rangkap jabatan perlu dibaca secara lebih mendasar.

Kita simak BAB XVI Pasal 51 ayat (1) huruf a, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) mengatur tentang jabatan pengurus harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan NU. Namun, dalam praktiknya masih dapat dijumpai pengurus pada satu tingkatan yang juga menduduki posisi kepengurusan pada tingkatan lainnya. Pengurus PBNU merangkap di PWNU atau sebaliknya, pengurus PWNU merangkap di PCNU atau sebaliknya, bahkan dalam situasi tertentu seorang kader dapat berada pada beberapa struktur sekaligus—baik jajaran Syuriyah maupun Tanfidziyah—walaupun bukan kualifikasi pengurus harian. 

BACA JUGA: Panitia Lokal Siapkan Denah Lokasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama

Persoalannya bukan sekadar soal siapa menduduki jabatan apa. Problem yang lebih fundamental adalah konsistensi penegakan hukum organisasi. Jika sebuah norma memang dimaksudkan sebagai aturan yang mengikat, maka penerapannya tidak boleh bergantung pada siapa yang dikenai aturan tersebut. Hukum tidak boleh tajam pada satu kelompok, tetapi longgar terhadap kelompok lainnya. Supremasi hukum berarti peraturan ditempatkan di atas kepentingan individu, jabatan, kedekatan, maupun status sosial. Karena itu, jika semangat larangan rangkap jabatan dianggap penting bagi PBNU, semangat yang sama semestinya menjadi bagian dari desain tata kelola organisasi NU secara keseluruhan. 


Mini kidi--

Bukan berarti semua tingkatan harus serta-merta disamakan tanpa mempertimbangkan AD/ART dan kebutuhan organisasi, tetapi harus ada harmonisasi norma dan standar etik yang jelas mengenai rangkap jabatan pada setiap jenjang kepengurusan. Salah satu ujian kepemimpinan baru yang menganga di depan mata adalah antara konsentrasi pengabdian dan krisis kader. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: kaderisasi. Ingat, NU sering disebut sebagai organisasi kemasyarakatan dengan basis warga yang sangat besar, bahkan kerap disebut mencapai puluhan juta anggota.

Pertanyaannya sederhana: jika basis umat dan kadernya sedemikian besar, mengapa posisi strategis dalam struktur organisasi masih berulang kali diisi oleh orang yang sama pada beberapa tingkatan? Fenomena rangkap jabatan secara tidak langsung dapat melahirkan kesan bahwa NU kekurangan kader. Padahal, NU memiliki begitu banyak warga berpendidikan tinggi: sarjana, magister, doktor, profesor, ulama, advokat, profesional, aktivis, akademisi, pengusaha, dan berbagai kelompok intelektual lainnya. Karena itu, masalahnya mungkin bukan kekurangan kader, melainkan belum optimalnya sistem kaderisasi dan distribusi kader. Benar atau tidak?

Satu orang yang menduduki jabatan pada beberapa tingkatan sekaligus, juga berpotensi menghadapi persoalan konsentrasi. Setiap jabatan membawa tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan tuntutan waktu yang tidak sedikit. Ketika semuanya dibebankan kepada orang yang sama, pertanyaan yang patut diajukan adalah: seberapa optimal pengabdian dapat diberikan pada masing-masing amanah?

BACA JUGA:Jadi Ikon Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Menara Bersejarah Tambakberas Jombang Dipoles

Prinsip satu orang satu jabatan bukan semata-mata soal membatasi seseorang. Justru sebaliknya, ia dapat menjadi instrumen untuk memperluas kesempatan kader, memperkuat regenerasi, dan meningkatkan profesionalitas organisasi. Kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar dan Gus Kikin memiliki momentum untuk membangun babak baru tata kelola organisasi. NU tidak cukup hanya menjadi organisasi besar secara kuantitatif. NU juga harus semakin kuat secara kelembagaan, modern dalam manajemen, dan progresif dalam kaderisasi.

Karena itu, Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) merekomendasikan langkah-langkah strategis. Misalnya, PBNU perlu melakukan harmonisasi regulasi organisasi mengenai rangkap jabatan, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda antarjenjang kepengurusan. Lalu, perlu dibangun mekanisme penegakan aturan yang transparan, konsisten, dan berkeadilan, tanpa membedakan senioritas, jabatan, popularitas, maupun latar belakang seseorang.

Kemudian, PBNU perlu memperkuat pemetaan dan distribusi kader berbasis kompetensi. Setiap posisi organisasi seyogianya diisi oleh kader yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen waktu yang memadai. Dengan demikian, prinsip satu orang satu jabatan tidak dipahami sebagai pembatasan, melainkan sebagai strategi kaderisasi dan reformasi tata kelola. NU membutuhkan banyak orang baik, bukan hanya beberapa orang yang terus-menerus mengisi banyak posisi.

BACA JUGA:LPTNU Award 2026, Apresiasi Tinggi bagi Inovator dan Penjaga Nyala Pendidikan Nahdlatul Ulama

Pada akhirnya, ukuran kebesaran NU tidak semata-mata terletak pada jumlah warganya, melainkan pada kemampuan organisasi mengubah besarnya potensi kader menjadi kekuatan kelembagaan yang terdistribusi, profesional, dan berkelanjutan. Jika supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan kaderisasi diperluas, NU akan semakin dekat dengan cita-citanya sebagai organisasi keagamaan yang modern, berkeadaban, progresif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Satu orang satu jabatan bukan sekadar soal posisi. Ia adalah soal keadilan, fokus pengabdian, regenerasi, dan masa depan NU. Bagaimana konsepsi ideal tentang rangkap jabatan pengurus harian di Nahdlatul Ulama? Secara ideal, larangan rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU) perlu dibatasi secara tegas dan konsisten, terutama bagi pengurus harian pada semua tingkatan organisasi: PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU, dan PARNU. Tentu, gagasan dasarnya bukan semata-mata soal larangan administratif, melainkan menyangkut efektivitas organisasi, kaderisasi, akuntabilitas, dan (sekali lagi) soal konsentrasi pengabdian. Apa dasar filosofis dan agumen yang menguatkan? 

Kategori :