Kemplang Rp 121 Juta, 2 Sales Farmasi Divonis 1 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Kamis 27-08-2020,14:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Dua sales perusahaan farmasi divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara, Kamis (27/8/2020). Dalam amar putusan, Bambang Nurrahman dan Sucahyo Indroyono terbukti melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Nurrahman dan Sucahyo Indroyono masing-masing satu tahun dan tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Atas putusan itu, hanya Sucahyo yang menerima. Sementara terdakwa Bambang masih pikir-pikir. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara. "Kami pikir-pikir majelis," ucap JPU Suwarti. Seperti diketahui, Bambang Nurrahman bersekongkol dengan Sucahyo Indroyono untuk menggelapkan uang perusahaan farmasi tempatnya bekerja. Bambang yang bekerja sebagai sales di PT Pesona Widya Agung tidak menyetorkan uang hasil penjualan sediaan farmasi ke apotik-apotik. Modusnya, terdakwa Bambang yang juga diberi tanggungjawab menagih pembayaran dari pelanggan tidak menyetorkan uang yang sudah ditransfer ke rekening pribadinya ke rekening perusahaan. Dia mengirim bukti transfer palsu untuk meyakinkan bosnya. Sedangkan Sucahyo, selaku atasan Bambang selalu melindunginya. Akibat ulah kedua terdakwa, perusahaan mengalami kerugian Rp 121,1 juta. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait