Malang, Memorandum.co.id - Meningkatkan kepatuhan masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, Forkopimda Kota Malang turun jalan melakukan sosialisasi dan penertiban di beberapa tempat di Kota Malang, Rabu (26/8). Ini menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol Covid-19. Peraturan ini mewajibkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Tim opsgab yang melakukan pendisiplinan bergerak dari Makodim 0833 Kota Malang bersama Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus H Simarmata dan Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko. Penertiban ini memergoki beberapa warga yang tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik. Mereka pun diberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan masker. Sebagai bentuk penyadaran, mereka disanksi kerja sosial seperti menyapu arae sekitar. Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona mengatakan akan mendukung penuh langkah pendisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan penggunaan masker. "Masyarakat sudah cukup tertib hanya saja mereka masih harus terus diingatkan pentingnya penggunaan masker di masa pandemi ini," katanya. Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus H Simarmata menyampaikan pentingnya menekankan pendekatan persuasif pada masyarakat untuk disiplin menggunakan masker. "Satgas akan terus melakukan langkah persuasif selama 2 minggu kedepan, hal ini juga bagian dari program Gubernur Jatim yaitu Jatim Bermasker," terangnya. Diharapkan dengan kedisiplinan menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 di Kota Malang dapat ditekan. Wawali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan sebenarnya masyarakat sudah membawa masker namun masih ada yang tidak digunakan saat sedang beraktivitas di luar rumah. "Untuk itu, kami menggelar kegiatan ini dengan melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis pada masyarakat agar kesadaran pentingnya menggunakan masker semakin meningkat," katanya. Meskipun sudah ada sanksi, namun pendekatan secara persuasif tetap dikedepankan. Sanksi berupa denda Rp 100 ribu atau kerja sosial. "Kali ini kami mengingatkan dan sekaligus bagi-bagi masker pada masyarakat," jelasnya. (*/ari/gus)
Sidak Warga Bermasker, Forkopimda Kota Malang Turun Jalan
Kamis 27-08-2020,07:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Terkini
Senin 22-12-2025,20:05 WIB
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Komitmen Kawal Air Bersih Desa Karang Anyar Pinggir Papas
Senin 22-12-2025,19:44 WIB
Deklarasi Kerukunan dan Jalan Sehat Tandai HAB Kemenag Ke-80 di Kota Batu
Senin 22-12-2025,19:18 WIB
Bandit Gasak Motor Agen Galon di Tambak Anakan Surabaya, Korban Enggan Lapor Polisi
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB