SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp140,87 miliar melalui penegakan hukum perpajakan hingga 10 September 2026 dengan memperkuat pengawasan melalui data, teknologi, intelijen perpajakan, dan forensik digital.
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp119,29 miliar. Kemudian, penerimaan dari kegiatan penyidikan sebesar Rp1,3 miliar dan kolaborasi penegakan hukum senilai Rp20,28 miliar.
Kanwil DJP Jatim II juga memanfaatkan kegiatan intelijen untuk menangani wajib pajak yang masuk kategori suspend sesuai PER-9/PJ/2025. Hingga 9 September 2026, sebanyak 27 wajib pajak suspend telah ditangani.
Dari penanganan tersebut, DJP menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP) dan berhasil merealisasikan pembayaran sebesar Rp13,14 miliar.
BACA JUGA:DJP Jatim I Limpahkan Tersangka Pajak PT TSP ke Kejari Surabaya, Kerugian Negara Rp614 Juta
Mini kidi--
Selain mengandalkan intelijen, DJP Jatim II mulai semakin aktif menggunakan teknologi forensik digital dalam menangani dugaan ketidakpatuhan pajak.
Sampai 9 September 2026, forensik digital telah digunakan untuk mendukung 29 kegiatan, terdiri atas 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan satu kegiatan penyidikan.
Teknologi tersebut digunakan untuk memperoleh, mengamankan, memeriksa, dan menganalisis data elektronik yang berkaitan dengan wajib pajak. Data tersebut selanjutnya digunakan untuk memperkuat proses analisis dan pembuktian.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan perkembangan teknologi membuat pola penegakan hukum perpajakan harus terus menyesuaikan diri.
"Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta membangun kolaborasi antarfungsi agar setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Jumat 11 September 2026.
BACA JUGA:Amankan Target Pajak 2026, DJP Jatim I Siapkan Strategi Berlapis
Gempur Rokok Illegal--
Menurutnya, keberhasilan mengamankan Rp140,87 miliar bukan sekadar soal mengejar penerimaan negara. Penegakan hukum juga bertujuan membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya.
"Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan, tetapi juga bagaimana membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya," ungkapnya.
DJP Jatim II berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran serupa.
Ke depan, DJP Jatim II akan terus memperkuat kerja sama antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, intelijen, dan bidang terkait lainnya. (ain)