Polresta Makota Ungkap Peredaran Ganja

Rabu 26-08-2020,16:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap pengiriman ganja dari kawasan Jawa Tengah. Barang haram yang sempat beredar ini dikirim melalui ekspedisi di stasiun. Adapun jumlah total kiriman sebelumnya mencapai 10 Kg, sementara yang dapat diamankan seberat 4,5 Kg. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus H Simarmata mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan. “Pengakuan tersangka, sebagian barang ada yang rusak. Sementara lainnya sudah terjual. Jumlah kiriman awalnya 10 Kg. Barang ini telah dikemas dalam plastik. Dan tersangka mendapat upah Rp 200 ribu per plastik,” terangnya. Ditambahkan, barang haram tersebut sebelumnya ditemukan pegawai ekspedisi. Namun belum diketahui pemilik barang tersebut. Semua bisa terbongkar, setelah petugas mengetahui pemilik barang atas nama Agus Adi (37), warga Jl Kolonel Sugiono, Kota Malang. “Kecurigaan pegawai ekspedisi, menjadi awal terungkapnya kasus ini. Setelah berhasil menangkap AA, kemudian menangkap Budi, warga Jl Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kemudian BW mengaku mendapat perintah dari Z yang kini masih DPO,” kata Kapolresta Malang Kota. Sebelumnya, Polsekta Sukun menangkap dua tersangka pemain narkotika jenis ganja. Polisi terus mengembangkan melakukan pengejaran terhadap penyuplay barang yang masih DPO. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun. Dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait