Ia juga menyinggung pentingnya koordinasi antarinstansi, terutama dalam pelaksanaan proses hukum yang dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik.
"Perlu dipahami teknisnya dan bagaimana prosesnya. Kalau nanti perlu bertemu, koordinasikan dengan penghubung masing-masing," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sujatmiko berharap rapat koordinasi dan sosialisasi SEMA 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026 menghasilkan komitmen bersama di seluruh PN wilayah hukum PT Surabaya.
BACA JUGA:SKH Memorandum Audiensi ke Kejati Jatim, Kajati Dorong Sinergi Kuat Media dan Penegak Hukum
Ia menegaskan tidak boleh ada perkara yang tertunda tanpa alasan. Jika suatu perkara mengalami keterlambatan, penyebabnya harus dapat dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang tertunda, harus dijelaskan alasannya apa," tegasnya.
Menurut Sujatmiko, prinsip serupa juga berlaku terhadap surat atau permohonan yang masuk ke pengadilan. Tidak semua permohonan harus dikabulkan, tetapi apabila tidak dapat dipenuhi, harus diberikan jawaban resmi disertai alasan yang jelas.
BACA JUGA:Jaksa Agung Rombak Besar Korps Adhyaksa, 8 Kajati Diganti Serentak dari Aceh hingga Sulsel
"Kalau memang tidak dapat dipenuhi atau ditolak, harus dijelaskan alasannya secara resmi," tandasnya.
Sujatmiko berharap hasil koordinasi tersebut mampu memperkuat kesamaan visi seluruh jajaran pengadilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
"Semoga apa yang kita lakukan hari ini bermanfaat dan menjadi penunjang kinerja kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan," katanya.
BACA JUGA:Piala Kajati Jatim 2026 Berakhir, Lahirkan Bibir Baru Potensial Bulu Tangkis Jawa Timur
Gempur Rokok Illegal--
Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Sigit Sutriono ketika ditemui menjelaskan bahwa tujuan diadakan sosialisasi percepatan penanganan perkara ini untuk menyatukan persepsi dan pemahama terkait Surat Edaran Mahkamah Agung No 1,2,3, dan 4.
“Untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Sigit.