Erupsi Gunung Anak Krakatau, 26 WNA Dapat ITKT Gratis

Senin 07-09-2026,19:26 WIB
Editor : Endradi

"Selanjutnya, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang," paparnya.

Adapun untuk ketentuan pelayanan keimigrasian terdampak erupsi, pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak diatur sebagai berikut. Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

"WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal," tambahnya.

Dirjen Imigrasi menjamin seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOPAP) yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.


Gempur Rokok Illegal--

Kemudian, Imigrasi juga tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.

"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Kategori :