Malang, memorandum.co.id - Guna mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang berinovasi dengan melayani kilat khusus administrasi kependudukan dan kartu identitas anak (KIA). "Layanan ini khusus bagi perbaikan KTP dan KIA serta pengurusan baru KIA," terang Plt Dispendukcapil Kabupaten Malang Shirath Aziez, Selasa (25/8/2020). Teknik pelayanan secara jemput bola dengan menggunakan bus dengan lima petugas yang siap melayani pemohon. Mereka dengan menggunakan bus akan berkeliling di setiap desa yang telah dijadwalkan. Dengan mendatangi pemohon pada setiap desa diharapkan tidak sampai terjadi antrean sehingga program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diharapkan bisa tercapai. Disamping itu juga memberi kemudahan pada pemohon sebagai aplikasi peningkatan pelayanan pada masyarakat. "Apalagi kita sebagai dinas pelayanan harus memberi kemudahan serta kenyamanan apalagi terkait adminduk, di samping itu juga memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Shirath. Dijelaskan, dalam pelayanan ini pemohon masih tetap berada di atas kendaraan dan hanya turun saat menyerahkan berkas permohonan dan tak berapa lama permohonannya selesai. "Sehingga tidak sampai ada antrean pemohon," jelasnya. Pelayanan ini menurutnya selesai di tempat, karena layanan yang diberikan untuk KTP hanya perbaikan untuk salah nama, rusak bukan untuk perekaman. Sedangkan untuk KIA cetak ulang serta permohonan baru. "Masyarakat tidak perlu khawatir untuk semua permohonan tidak dipungut biaya (gratis, red)," jelas Shirath. (kid/fer)
Cegah Covid-19, Dispendukcapil Kabupaten Malang Keliling Layani Cetak KTP
Selasa 25-08-2020,17:58 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :