Surabaya, memorandum.co.id -Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti menuntut dua pengedar sabu jaringan Rutan Medaeng dengan tuntutan 6 tahun penjara dan 3 tahun penjara. Untuk Ahmad Priyanto karena sebagai pengedar dan ditemukan enam poket sabu siap edar dituntut enam tahun. Sedangkan, Romy Rachmatullah yang diajak nyabu dan mengantarkan kristal putih selama tiga tahun penjara. "Menuntut terdakwa Ahmad Priyanto selama sembilan tahun penjara denda Rp 1miliar subsidair tiga bulan penjara," ujar JPU Suwarti, Selasa (25/8). Atas tuntutan itu, baik terdakwa langsung maupun penasihat hukumnya Ronny meminta keringanan hukuman. "Saya minta keringanan hukuman. Saya menyesal pak," ucap Ahmad Priyanto. Hal sama juga diucapkan Romy Rachmatullah setelah dituntut tiga tahun penjara. "Saya menyesal. Saya tulang punggung keluarga, mohon diringankan hukuman pak hakim," pinta Romy yang tidak didampingi pengacara ini. (fer)
Pengedar Sabu Jaringan Medaeng Dituntut 6 Tahun dan 3 Tahun
Selasa 25-08-2020,12:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,05:22 WIB
Persija vs Persebaya: Duel Mantan Tim Perserikatan, Saatnya Balas Kekalahan di Kandang
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Sabtu 11-04-2026,05:40 WIB
Neymar Kenang Luka Piala Dunia 2022: Kalah dari Kroasia Terasa Seperti Hadiri Pemakaman Sendiri
Sabtu 11-04-2026,07:59 WIB
Dengar Suara Rakyat Lewat DPRD, Gus Fawait Siap Sulap Pasar Tradisional Jember Jadi Lebih Nyaman
Sabtu 11-04-2026,06:15 WIB
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Bupati Berharap Sinergi Menguat
Terkini
Sabtu 11-04-2026,23:04 WIB
Darurat Vape Narkotika, Ancaman di Balik Tren Rokok Elektrik
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Mobil Kebersihan Desa Wadeng Gresik Terbakar, Diduga Akibat Sampah Masuk Mesin
Sabtu 11-04-2026,22:56 WIB
OTT KPK di Tulungagung, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Proses Hukum
Sabtu 11-04-2026,22:48 WIB
Kapolres Pasuruan Ajak Personel Olahraga Bareng Tekankan Soliditas Tanpa Sekat Jabatan
Sabtu 11-04-2026,22:41 WIB