Surabaya, memorandum.co.id -Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti menuntut dua pengedar sabu jaringan Rutan Medaeng dengan tuntutan 6 tahun penjara dan 3 tahun penjara. Untuk Ahmad Priyanto karena sebagai pengedar dan ditemukan enam poket sabu siap edar dituntut enam tahun. Sedangkan, Romy Rachmatullah yang diajak nyabu dan mengantarkan kristal putih selama tiga tahun penjara. "Menuntut terdakwa Ahmad Priyanto selama sembilan tahun penjara denda Rp 1miliar subsidair tiga bulan penjara," ujar JPU Suwarti, Selasa (25/8). Atas tuntutan itu, baik terdakwa langsung maupun penasihat hukumnya Ronny meminta keringanan hukuman. "Saya minta keringanan hukuman. Saya menyesal pak," ucap Ahmad Priyanto. Hal sama juga diucapkan Romy Rachmatullah setelah dituntut tiga tahun penjara. "Saya menyesal. Saya tulang punggung keluarga, mohon diringankan hukuman pak hakim," pinta Romy yang tidak didampingi pengacara ini. (fer)
Pengedar Sabu Jaringan Medaeng Dituntut 6 Tahun dan 3 Tahun
Selasa 25-08-2020,12:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Hasil Rukyatul Hilal 28 Titik di Jatim, Kemenag: Belum Terlihat, Tunggu Sidang Isbat Pusat
Kamis 19-03-2026,20:49 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Dua Rumah Biliar dan Panti Pijat Bandel saat Ramadan
Jumat 20-03-2026,00:00 WIB
Rumah Ditinggal Mudik? Ini Tips Lengkap agar Tetap Aman dari Pencurian dan Kebakaran
Kamis 19-03-2026,18:53 WIB
Pemkab Pasuruan Berangkatkan 7 Bus Mudik Gratis untuk Ratusan Warga
Kamis 19-03-2026,20:40 WIB
Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious ke Ribuan Pemudik
Terkini
Jumat 20-03-2026,18:00 WIB
Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal setelah Idulfitri
Jumat 20-03-2026,17:02 WIB
Polsek Balongbendo Terima Penitipan Kendaraan Pemudik, Warga Diimbau Mudik dengan Tenang
Jumat 20-03-2026,16:37 WIB
Polres Pasuruan Bekuk 5 Pengedar Sabu, Sita 255 Gram Senilai Rp 250 Juta
Jumat 20-03-2026,16:05 WIB
Kisah Haru di Ngawi: Motor Terbakar, Diganti oleh Hamba Allah Lewat Polres
Jumat 20-03-2026,15:56 WIB