Dugaan Pemalsuan Dokumen Perubahan SHM, Pelapor Lengkapi Dokumen Pendukung

Jumat 04-09-2026,17:58 WIB
Reporter : Syaiful Anam
Editor : Mochamad Syaifudin

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pelapor Sumarno bin Soedarsono menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 163 meter persegi di Polres Lamongan, Jumat 4 September 2026.

Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lamongan mendalami laporan dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen pendukung lain yang diduga dipakai untuk mengubah data yuridis sertifikat tanah.

Objek sengketa berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, dengan luas 163 meter persegi.

BACA JUGA:Serahkan Bukti Baru, Ahli Waris Minta Polisi Usut Tuntas Mafia Tanah di Lamongan


Mini kidi--

Sumarno didampingi kuasa hukum Ihya Ulumiddin yang mengindikasikan adanya dugaan praktik mafia tanah. Sebelumnya, Sumarno sudah diperiksa dan menyerahkan dokumen pada Mei 2026.

Pemeriksaan lanjutan tersebut fokus pada 7-8 poin pertanyaan terkait riwayat pekerjaan, silsilah keluarga, dan status ahli waris.

Pihak pelapor menduga perubahan kepemilikan dilakukan dengan dokumen yang tidak sesuai. Ada pihak yang tiba-tiba dimasukkan sebagai ahli waris, padahal ahli waris sah adalah dari pihak Sumarno.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengungkap asal-usul dokumen, proses perubahan data sertifikat, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.


Gempur Rokok Illegal--

"Harapannya penyidik bisa mengungkap secara terang pihak-pihak yang terlibat. Kami percaya Polres Lamongan bisa membongkar ini semua," tegas Ulumiddin.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. "Seluruh dugaan dan tudingan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Jika unsur pidana terpenuhi, tahapan selanjutnya akan ditingkatkan ke penyidikan. (pul)

Kategori :