Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari Dibatasi, Pedagang Minta Perda Direvisi

Jumat 04-09-2026,15:29 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

Saat ini, berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepada pedagang, pasar diperbolehkan beroperasi pada pukul 04.00–13.00 WIB dan 16.00–22.00 WIB. Pedagang menilai pembagian waktu tersebut belum sesuai dengan kebutuhan aktivitas perdagangan.


Gempur Rokok Illegal--

“Pedagang meminta agar pasar bisa buka 24 jam,” kata Saleh.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77 Rifai mengatakan ketentuan jam operasional berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan pada 4 September 2026.

Sebelum aturan diterapkan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Namun, sosialisasi tersebut belum menghilangkan keberatan pedagang.

BACA JUGA:Proyek Pasar Ploso dan Pasar Buah Jombang: Kontrak Selesai, Pekerja Masih Sibuk di Lapangan

Rifai menyebut persoalan utamanya bukan sekadar sosialisasi, melainkan substansi aturan yang dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi karakter perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari.

“Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi, baik Dinas Perdagangan maupun Satpol PP. Namun kita juga sudah sampaikan bahwa perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini lagi tidak baik-baik saja,” ujar Rifai.

Pedagang berharap Pemkot Surabaya membuka kembali ruang dialog. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi penerapan aturan tersebut dan mempertimbangkan revisi perda agar kebijakan yang diterapkan tidak justru menambah beban pedagang.

“Kita ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bisa merevisi perda tersebut,” pungkasnya.(alf)

Kategori :