Forpimda Kota Malang Canangkan Inpres Nomor 6

Senin 24-08-2020,19:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Forpimda Kota Malang melakukan pencanangan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di depan Balai Kota Malang, Senin (24/8). Sosialisasi itu dilakukan dengan membentangkan banner himbauan Inpres no 6 tentang kedisiplinan protokol kesehatan. Selain itu, penyampaian himbauan secara langsung dengan pengeras kepada masyarakat yang melintas di jalan. "Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinanan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Agar masyarakat disiplin memakai masker," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus H Simarmata, Senin (24/8). Pemberlakukan Inpres ini berlangsung 1 bulan, erhitung sejak 24 Agustus - 24 September. Dan hal itu masih ditambah lagi dengan dengan Peraturan Walikota (Perwal). "Hari ini semoga sudah turun peraturan walikota no 26. Disitu sudah mengatur beragam sanksi maupun hukuman alternatif. Termasuk sanksi sosial, seperti bersi-bersih dan sanksi lainnya," lanjut Kapolresta. Dalam pelaksanaan, pihaknya berkolaborasi dengan jajaran TNI dan pemerintah daerah. Dalam kegiatannya akan dilakukan pembagian masker. Lebih lanjut Leo menjelaskan di Kepolisian juga telah membentuk beberapa Satgas terkait dengan pelaksanaan Inpres tersebut. (edr/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait