Nyambi Jualan Sabu, Perawat Merpati Aduan Dukuh Setro Dicokok Polisi

Senin 24-08-2020,15:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

  Surabaya, memorandum.co.id - Tak puas dengan penghasilan merawat merpati milik orang membuat Mustakim alias Pekik mencari tambahan sampingan. Tiga bulan sejak ramai pandemi covid-19, pria 49 tahun ini nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Sayang, belum puas menikmati keuntungan berjualan sabu, Pekik berurusan dengan pihak kepolisian. Dia disergap anggota Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Dukuh Setro V, Jumat (14/8) malam. "Kami sergap di rumahnya berikut barang bukti satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dan satu buah HP berisi pesan percakapan tersangka dan para pembeli," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (24/8) siang. Sehari-hari, lanjut Memo, tersangka bekerja sebagai perawat burung merpati aduan di sekitar tempat tinggalnya. Untuk mengirim sabu, dia juga memanfaatkan waktu saat melatih burung rawatannya. "Saat latihan menerbangkan burung, dia juga membawa sabu untuk dikirim," lanjut Memo. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan. Satu gram sabu yang berhasil dijual, Pekik mengaku bisa mengantongi keuntungan antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. "Lumayan untungnya pak, buat tambahan," aku Pekik.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait