JOMBANG - Tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L, Bagus Handoko (24), mekanik warga Jalan KH Umar, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, harus berurusan dengan hukum. Dari tangan tersangka yang ditangkap di jalan raya Dusun Babatan, Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan, disita 18 butir pil koplo. Penangkapan ini merupaan tindak lanjut dari informasi masyarakat, ujar Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, Jumat (5/4). Sedangkan pengungkapan kasus ini berawal petugas curiga dengan seorang perempuan yang berada di area Ruko Cempaka Mas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan sejumlah pil dobel L. Perempaun yang belakangan diketahui bernama Sofie Laila Sari (24), ini mengatakan bila pil tersebut didapat dari Bagus. Selain pil koplo yang disimpan di dalam bungkus rokok, kami juga menyita sebuah HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi, serta satu unit sepeda motor, sambung Sugianto.(wan/tyo)
Mekanik Mojongapit Edarkan Pil Koplo
Jumat 05-04-2019,10:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,18:45 WIB
Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo Diselidiki Kejari Surabaya, Pemprov Jatim Klaim Sudah Ditindaklanjuti
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Terkini
Minggu 10-05-2026,14:11 WIB
Kapolres Ngawi Pimpin Anev, Polsek Berprestasi Raih Penghargaan Kinerja Terbaik
Minggu 10-05-2026,14:06 WIB
Pelajar Kraton Dibacok Begal, Ponsel Dirampas
Minggu 10-05-2026,14:02 WIB
Harga Kambing di Magetan Turun Drastis
Minggu 10-05-2026,13:02 WIB
Beraksi 3 Tahun, Polisi Gadungan Pemalak Warung di Duduksampeyan Diringkus
Minggu 10-05-2026,12:53 WIB