JOMBANG - Tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L, Bagus Handoko (24), mekanik warga Jalan KH Umar, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, harus berurusan dengan hukum. Dari tangan tersangka yang ditangkap di jalan raya Dusun Babatan, Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan, disita 18 butir pil koplo. Penangkapan ini merupaan tindak lanjut dari informasi masyarakat, ujar Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, Jumat (5/4). Sedangkan pengungkapan kasus ini berawal petugas curiga dengan seorang perempuan yang berada di area Ruko Cempaka Mas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan sejumlah pil dobel L. Perempaun yang belakangan diketahui bernama Sofie Laila Sari (24), ini mengatakan bila pil tersebut didapat dari Bagus. Selain pil koplo yang disimpan di dalam bungkus rokok, kami juga menyita sebuah HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi, serta satu unit sepeda motor, sambung Sugianto.(wan/tyo)
Mekanik Mojongapit Edarkan Pil Koplo
Jumat 05-04-2019,10:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,11:58 WIB
Skandal Sabu Libatkan Oknum Polisi, Empat Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,20:48 WIB
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan K3, 717 Perusahaan dan Daerah Terima Apresiasi
Rabu 14-01-2026,19:58 WIB
Mahasiswi Keperawatan di Surabaya Masih Trauma Usai Ditodong Pistol
Kamis 15-01-2026,06:01 WIB
Saat 'Fun Run' Jadi Gaya Hidup Paling Hits Saat Ini
Terkini
Kamis 15-01-2026,19:30 WIB
Perketat Pengawasan HGU di Karesidenan Malang, ATR BPN Manfaatkan Geo AI
Kamis 15-01-2026,18:47 WIB
Hujan Rintik Warnai Upacara Pedang Pora Sambut Nahkoda Baru Kapolres Pasuruan
Kamis 15-01-2026,18:40 WIB
Awal 2026 Bupati Jombang Warsubi Lantik 84 Pejabat Manajerial
Kamis 15-01-2026,18:36 WIB
The Nook Wiyung Hadirkan Area Terbuka Luas untuk Aktivitas Warga Surabaya
Kamis 15-01-2026,18:15 WIB