BACA JUGA:Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator, Nita Diadili di PN Surabaya
Pemeriksaan setempat tersebut dinilai penting lantaran terdapat perbedaan klaim mengenai kepemilikan tanah dan bangunan. Dokumen dari masing-masing pihak juga menjadi bagian yang harus dikonfrontasikan dengan kondisi objek di lapangan. Dalam perkara ini, kerugian akibat perusakan bangunan ditaksir mencapai sekitar Rp537 juta.