Bongkar Rumah Dinas Bea Cukai, Murnita Divonis 11 Bulan

Jumat 21-08-2026,12:46 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator, Nita Diadili di PN Surabaya

Pemeriksaan setempat tersebut dinilai penting lantaran terdapat perbedaan klaim mengenai kepemilikan tanah dan bangunan. Dokumen dari masing-masing pihak juga menjadi bagian yang harus dikonfrontasikan dengan kondisi objek di lapangan. Dalam perkara ini, kerugian akibat perusakan bangunan ditaksir mencapai sekitar Rp537 juta.

Kategori :