Tim Hukum Bacabup Kabupaten Malang Laporkan George da Silva ke DKPP

Jumat 21-08-2020,19:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Tim hukum Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Malang dari jalur perseorangan melaporkan George da Silva kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Goerge dilaporkan atas pernyataannya pada media bahwa sebanyak 16 ribu dukungan yang dimiliki bacabup perseorangan ini dinyatakan palsu. "Dia kami laporkan ke DKPP karena sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dan surat laporan sudah kami kirimkan pagi tadi," terang Ketua Tim Hukum, Soesianto, Jumat (21/8/2020). Apalagi George da Silva sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Malang yang memegang Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran secara otomatis mengerti aturan yang berlaku. Sementara pernyataan yang diutarakan pada media itu belum dibicarakan secara internal di Bawaslu sehingga sangat prematur yang dilakukan Goerge. Padahal dukungan sebanyak 72 ribu lebih itu telah dinyatakan sah oleh KPU, namun George menyatakan bahwa ada 16 ribu dukungan tersebut palsu. "Secara tidak langsung George membantah pernyataan resmi KPU dari hasil rekapitulasi tahap awal," kata Soesianto. Maka atas pernyataan dia, lanjut Soesianto, tim hukum melaporkan yang bersangkutan pada DKPP, untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. "Sebagai seorang penyelenggara pemilu pasti mengerti, namun hal itu tidak dilakukan oleh Goerge," ujarnya. Terpisah, Goerge menolak berkomentar mengenai persoalan pelaporan tersebut karena sudah menjadi kesepakatan bersama Bawaslu. "no comment," ujarnya. (kid/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait