GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan vonis 2 bulan 24 hari kepada pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik Samsul Bakri dalam kasus penganiayaan rekan kerja, Senin 10 Agustus 2026.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara. Dengan vonis tersebut, terdakwa pun kini bisa menghirup udara bebas.
Pada amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki niat dan sudah beritikad meminta damai terhadap korban, DRA (32), yang merupakan pegawai perempuan di DPUTR Gresik.
“Majelis Hakim menyimpulkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sudah sepadan dengan perbuatan yang dilakukan,” kata Donald di ruang sidang Sari.
BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Anggota Dishub Gresik Dapat Pasokan dari Madura
Mini kidi--
Seperti diketahui, terdakwa disebut melakukan penganiayaan terhadap DRA setelah cekcok mulut terkait tugas laporan pekerjaan.
Terdakwa yang emosi pun melempar botol air mineral yang membuat korban mengalami cedera permanen di area tulang hidung.
Mei Rukmana selaku kuasa hukum terdakwa Samsul Bakri mengatakan bahwa kliennya telah memberikan uang kompensasi terhadap korban.
“Memang klien kami tidak ada niat untuk menyakiti korban. Kami puas dengan putusan Majelis Hakim, mungkin karena terdakwa bisa introspeksi diri selama ditahan,” kata Mei.
BACA JUGA:Mediasi Mentok, Gugatan Perdata Tersangka SK ASN Palsu Gresik Terus Berlanjut
Gempur Rokok Illegal--
Pihaknya pun berharap kliennya dapat belajar dari kasus tersebut dan tidak mudah tersulut emosi saat berada di tempat kerja.
Dirinya juga mengajak pihak korban untuk berdamai demi menciptakan suasana kondusif di lingkungan kerja.
“Kami berharap korban bisa terus berdamai dengan klien kami untuk menciptakan suasana kondusif di tempat kerja mereka,” harapnya.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Mutaqqin menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucap JPU Immamal. (rez)